PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang menghadirkan saksi Kompol Aditya Cahya Sumonang dari Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kompol Aditya Cahya Sumonang mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kesaksiannya menerima tiga digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dari penyidik Polres Jakarta Selatan dalam kondisi kosong.
Baca Juga: Juragan 99 Bongkar Pemilik Arema Sebenarnya! Ternyata Singo Edan Milik PSSI!? Cek Faktanya
Kompol Aditya, mengaku tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun," kata Aditya.
Aditya menyebutkan terbongkarnya DVR CCTV kosong pada Agustus lalu ketika Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, yang merupakan anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami," tambah Aditya.
Dengan adanya informasi itu, timsus kemudian langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat dijabat Irjen Pol. Ferdy Sambo.