Pasal yang Dikenakan Kepada Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbeda, Mengapa? Ini Penjelasan Polri

- 30 Oktober 2022, 08:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyono /PMJ News

PRIANGANTIMURNEWS - Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menorehkan luka yang mendalam terhadap dunia sepakbola Indonesia.

Enam orang tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan sebanyak 135 orang meninggal dunia ditindak lanjuti.

Enam orang tersangka tragedi ini dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Titi Radjo Padmaja dan Suaminya Terkena Varian Baru Covid XBB, Ini Gejalanya!

Dari enam tersangka tersebut, tiga orang yang merupakan anggota polisi, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang, yang ketiganya tidak dikenakan Pasal tentang Keolahragaan.

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyono.

Dedi menuturkan, yang bertanggung jawab soal sarana dan prasarana olahraga dalam tragedi tersebut yakni pihak penyelenggara yang juga dikenai Pasal tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Badai Larang Kerispatih dan Sammy Simorangkir Bawakan Lagunya, Kenapa? Ini Alasannya!

Tiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x