Pasal yang Dikenakan Kepada Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbeda, Mengapa? Ini Penjelasan Polri

- 30 Oktober 2022, 08:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyono /PMJ News

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebutnya.

Dedi juga menambahkan, dalam sebuah penyelenggaraan pertandingan, pihak penyelenggara seharusnya memiliki kontigensi dan emergency plan, yang sayangnya dalam tragedi tersebut tidak ada.

“Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x