Kasus Tragedi Kanjuruhan Polri Periksa 93 saksi Dedi: Kemungkinan Ada Tersangka Lainnya

- 31 Oktober 2022, 12:29 WIB
Kepala Divisi Humas  Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang masih terus dilakukan.

Hingga kini Polri telah memerika sebanyak 93 orang saksi terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya luka-luka yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu menyebutkan, 93 saksi tersebut berasal dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. Jumlah saksi yang diperiksa bakal terus bertambah.

Baca Juga: Tiang Manual Dihilangkan, Polresta Cirebon akan Mengedepankan Teguran Humanis

“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat 29 Oktober 2022 diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi.

Dari 15 orang saksi tersebut kata Dedi delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.

Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Kode Etik Tanpa Didampingi Pengacara

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x