Penjual Materai Palsu Diringkus Petugas Polda Bengkulu, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun

- 6 November 2022, 16:40 WIB
 Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat memberikan keterangan terkait kasus penangkapan penjual materai palsu/ANTARA/Anggi Mayasari
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat memberikan keterangan terkait kasus penangkapan penjual materai palsu/ANTARA/Anggi Mayasari /

Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar karena telah menjual ribuan lembar materai palsu.

Lanjut Sudarno, HD diduga telah menjual materai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.

"Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan materai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap," katanya.

Baca Juga: Heboh! Video Syur R Seret Teuku Ryan! Kini Video Mesra Rey Mbayang Diranjang Tersebar! Cek Faktanya

Sebelumnya, Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan materai palsu.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.

Materai palsu tersebut, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp5 ribu per lembar.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar materai palsu dan penjualan tersebut dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

Selain itu, pihaknya menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x