Orang Tua Murid Wajib Baca! Terkait Pungli di Sekolah, Ridwan Kamil Bilang Begini

- 16 November 2022, 14:20 WIB
Hati-hati dengan pungli di sekolah.
Hati-hati dengan pungli di sekolah. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Seluruh orang tua tentu merasa bahagia kalau anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah yang lebih
tinggi.

Segala cara akan dilakukan oleh para orang tua agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan apalagi sekolah negeri.

Para orang tua membanting tulang mencari tambahan penghasilan agar sang buah hati bisa meneruskan pendidikannya.

Baca Juga: Rizky Billar Dituding Banyak Hutang, Selebgram Satria Mulia Terancam akan Dipolisikan

Orang tua ada yang terus lembur di kantornya, ada yang sampingan dengan kerja lain, bahkan ada yang memanfaatkan penawaran
pinjaman dana, baik dari koperasi atau pihak lain.

Setelah anaknya masuk sekolah negeri,tentu ada biaya yang harus dibayar. Mulai dari biaya pendaftaran, biaya seragam dan biaya
lainnya.

Mirisnya, di Indonesia ternyata masih ditemukan sekolah negeri tertentu yang kreatif melakukan pungutan liar (pungli) di luar ketentuan.

Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, pungutan (pungli) berupa biaya buku dan LKS serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya dibebankan kepada orang tua murid.

Baca Juga: Ledakan Polandia Mungkin Bukan Karena Rudal yang Ditembakkan dari Rusia, Ini kata Joe Biden

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x