PRIANGANTIMURNEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan tilang manual.
Dalam keterangannya Listyo mengungkapkan pelarangan tilang manual ini untuk memberantas pungutan liar.
Listyo juga telah memberikan perintah larangan tilang manual yang dituangkan dalam surat telgram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
Baca Juga: Astaga! Alif si Dilan Cepmek Ngomong Kasar Saat Temannya Ucapkan Ini,,,
Nantinya para pelanggar lalu lintas hanya akan diberi surat teguran dan tidak akan ditilang di tempat.
Polisi telah memastikan bahwa surat yang akan diberikan akan bebas denda.
Bagi para pelanggar yang mendapat surat teguran, mereka diharuskan membayar denda via digital.
Ada tiga cara pembayaran tilang elektronik, pertama dengan membayar via teller bank.
Kedua dengan membayar tilang elektronik di situs resmi kejaksaan.
Baca Juga: Tak Perlu Antri, Dengan LOTEK Bisa Daftar Online dari Rumah, Pencari Kerja Tinggal Ambil Kartu