Sejumlah Mahasiswa Terjerat Kasus Pinjaman Online, Begini Kata Rektor IPB University

- 16 November 2022, 14:54 WIB
Siaran pers Rektor IPB terkait kasus pinjaman online yang menimpa sejumlah mahasiswa IPB./Website IPB/ipb.ac.id
Siaran pers Rektor IPB terkait kasus pinjaman online yang menimpa sejumlah mahasiswa IPB./Website IPB/ipb.ac.id /

PRIANGANTIMURNEWS- Baru-baru ini dunia pendidikan terkhusus dunia perkuliahan dihebohkan dengan pemberitaan adanya kasus pinjaman online (pinjol) yang menimpa mahasiswa IPB, Bogor, Jawa Barat.

Menyikapi kabar tersebut, Rektor IPB, Prof Arif Satria mengklarifikasi kasus tersebut melalui siaran pers pada Rabu, 15 November 2022.

Dalam siaran pers tersebut, Rektor mengumpulkan para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. Dekan dan pejabat IPB University pun turut hadir. 

Baca Juga: Orang Tua Murid Wajib Baca! Terkait Pungli di Sekolah, Ridwan Kamil Bilang Begini

Informasi yang didapat pada pertemuan tersebut menyatakan bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjaman online. 

Sebanyak 116 mahasiswa IPB jadi korban, dan 300 orang dari beberapa perguruan tinggi lain.

Prof Arif Satria menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University. 

Baca Juga: Rizky Billar Dituding Banyak Hutang, Selebgram Satria Mulia Terancam akan Dipolisikan

“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya. 

Kasus ini bermula dari ajakan pelaku dalam suatu projek dengan tawaran keuntungan 10 persen. 

Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Baca Juga: Sergey Lavrov Perwakilan Rusia Mengatakan Barat Mencoba 'Mempolitisasi' Deklarasi KTT G20

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Prof Arif.

Untuk penyelesaian kasus ini agar segera rampung, Prof Arif mengatakan bahwa IPB sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 6 Tanda Orang Memiliki Mindset Miliarder, Apakah Kamu Termasuk?

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi para civitas akademika IPB University. Prof Arif pun akan mengambil tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.***

Editor: Galih R

Sumber: ipb.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah