Selain mendapatkan pesangon, mereka juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak bagi karyawan yang masih memilki sisa cuti.
Semua prosedur PHK telah ditempuh Ruangguru sesuai dengan peraturan undang-undang hak pekerja.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Minta Usut Tuntas Kasus GgGAPA
Ruangguru membayarkan hak pegawai yang di PHK secara penuh tanpa ada pemotongan gaji.
Tak sampai di sana, sebagai bentuk tanggung jawab Ruangguru, mereka berjanji akan membantu para pegawai yang terkena PHK.
Mereka berjanji untuk membantu pegawai mendapatkan pekerjaan lain sesegera mungkin.***