Menurut dia, polisi menyita barang bukti uang pasangan judi togel senilai Rp35,8 juta dari tangan tersangka Amei.
Barang yang disita lainnya satu buah buku daftar rekap nomor judi togel, empat buah buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.
Baca Juga: Jangan Jadi Ustadz Miskin! KH Nuh Addawami Blak-blakan Bilang ini
Dia menjelaskan, uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.
Dalam sehari pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.
Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.
“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap Rabu dan Jumat,” ujarnya.
Baca Juga: Bjorka Diduga Membobol Data Aplikasi PeduliLindungi, Ini Kata Kemenkes
Hasil informasi dari warga di kawasan Kecamatan Ilir TImur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan yang meresahkan.
Sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat.