Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Galangan Kapal Ditolak Hakim, Sudah Memenuhi Syarat Formil Maupun Materiil

- 29 November 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Pengajuan eksepsi dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin ditolak oleh hakim.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 29 November 2022.

Ketua Majelis Hakim I Gedhe Yuliarta  menyatakan eksepsi kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Suharyono tidak dapat diterima.

Baca Juga: Pipa Air PLTM di Bungbulang Garut Jebol Membuat Warga Panik, Ini Penyebabnya

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Penolakan dilakukan karena hakim menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dalil eksepsi lainnya seperti menyangkut dasar perhitungan kerugian negara yang menurut penasihat hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, menurut hakim, harus dibuktikan melalui sidang pembuktian.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dalam sidang selanjutnya.

Baca Juga: Waspada! Inilah Daftar 22 Kecamatan di Tasikmalaya yang Terancam Banjir dan Longsor Akibat La Nina

Dalam perkara ini JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Andre, dalam berkas acara pemeriksaan ada sebanyak 30 orang saksi, termasuk saksi ahli yang sudah dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi itu.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x