Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Galangan Kapal Ditolak Hakim, Sudah Memenuhi Syarat Formil Maupun Materiil

- 29 November 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim /Pixabay/

Namun, kemungkinan tidak akan semua saksi dihadirkan untuk diperiksa keterangannya dalam persidangan.

Sidang selanjutnya diagendakan digelar pada Selasa 6 Desember 2022 pekan depan.

Sebelumnya, kedua terdakwa terseret perkara ini karena diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan galangan kapal di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.

Baca Juga: Nekad! Tak Dibelikan Motor, Remaja Ini Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Proyek itu dilaksanakan sejak tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp20 miliar lebih yang dananya bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan APBN.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa melakukan tindakan melawan hukum karena tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga berakibat kegagalan konstruksi dan tidak bisa dimanfaatkan.

Akibat perbuatan terdakwa nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp5,7 miliar. Kedua terdakwa masing-masing dituntut dengan dakwaan primer dan subsider oleh JPU.

Baca Juga: Jenazah Co-Pilot dan Teknisi Helikopter yang Jatuh di Perairan Belitung Ditemukan, Ini Kronologinya

Dakwaan primer didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x