Tiga Pelaku Pengedar Sabu-sabu Jaringan Sumatera Ditangkap Polda NTB, Sabu-sabu 2,7 Kilogram Disita

- 7 Desember 2022, 17:45 WIB
 Barang bukti belasan kemasan plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,7 kilogram dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu 7 Desember 2022. ANTARA/Dhimas B.P.
Barang bukti belasan kemasan plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,7 kilogram dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu 7 Desember 2022. ANTARA/Dhimas B.P. /

"Hasilnya, ditemukan barang bukti 2,6 kilogram sabu-sabu. Jadi total barang bukti dari WS ini 2,7 kilogram," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan dari hasil pengembangan penangkapan WS, berhasil menangkap dua pria yang juga diduga masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatera.

Kedua pelaku yang diduga masih berafiliasi dengan WS itu berinisial MAA dan MPS. Dari penangkapan kedua pelaku, disita sedikitnya 100 gram sabu-sabu dalam satu kemasan plastik bening.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaannya Bandung Ternyata Mantan Napi Nusakambangan, Ini Identitasnya

"Jadi, dua orang ini (MAA dan MPS) masih satu jaringan dengan WS. Mereka menjalankan modus peredaran dengan memanfaatkan jasa ekspedisi darat," ujar dia.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku, lanjut Deddy, turut terungkap adanya barang yang berada di bawah kendali WS sudah beredar. Pembelinya, kata dia, berada di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.

"Yang sudah terjual itu katanya 100 gram, pemesan di wilayah Lombok Timur dan Mataram," katanya lagi.

Baca Juga: Innalillahi! Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia!

Lebih lanjut, Deddy mengatakan ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Proses hukum mereka pun masih dalam tahap pemberkasan.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x