Gara-gara Ayam, Tiga Siswa SMP di OKU Selatan Tega Membunuh Temannya Sendiri

- 7 Desember 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Clker-Free-Vector-Images/Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga siswa SMP di Oku Selatan ditangkap Polres OKU Selatan.

Penangkapan dilakukan karena ketiga siswa tersebut telah tega menghabisi nyawa temannya sendiri dengan pisau.

Motif pembunuhan dilakukan karena korban telah mengetahui aksi pencurian ayam yang dilakukan salah satu pelaku dan melaporkan ke warga.

Baca Juga: RESMI!! Line Up Pemain Persib vs Persik Kediri Dalam Liga 1 2022

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan telah berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Aldi Saputra (13), siswa SMP yang ditemukan tewas di kebun kopi Desa Pematang Danau Sabtu 3 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.

"Motifnya adalah salah seorang tersangka berinisial HE (19) diketahui oleh korban telah mencuri ayam sehingga takut perbuatannya dilaporkan kepada warga lainnya," kata Indra Arya Yudha di Muaradua, Rabu 7 Desember 2022.

Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, mengatakan telah menangkap tiga orang pelaku pembunuhan
yaitu FA (18), HI (14) dan HE.

Baca Juga: Belanda Unggul Dalam Head to head, Virgil van Dijk Tetap Waspadai Messi

Tersangka FA lebih dulu ditangkap polisi tidak lama setelah jasad korban ditemukan di kebun kopi dengan kondisi bagian kepala dan kaki sudah terpisah dari badan.

"Untuk dua tersangka lainnya, yaitu HI dan HE ditangkap pada Senin 5 Desember 2022 saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang," ucap Kapolres.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, peristiwa pembunuhan sadis tersebut dilatarbelakangi pelaku HE takut tindak pencurian telah dilakukannya dilaporkan korban kepada warga lainnya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Inilah Penyebab Meninggalnya Lord Rangga, Sang Pengacara Ungkap Begini!

"Akhirnya pelaku HE mengajak dua tersangka lainnya merencanakan untuk mencegat korban saat dalam perjalanan dari Desa Pematang Danau menuju rumahnya di Desa Tanjung Bula, Kabupaten OKU Selatan," katanya.

Ketika sepeda motor Aldi melintas di tengah hutan, para pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh dan menusuk lehernya menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jasad korban kemudian diseret sekitar lima meter ke dalam hutan dan baru ditemukan 11 hari kemudian oleh warga dengan kondisi kepala dan bagian kaki terpisah dari badan yang diduga dimakan binatang buas. Jadi, mayat Aldi ini bukan korban mutilasi," kata Kapolres.

Baca Juga: Buat Merinding! Inilah Firasat Akhir Lord Rangga 1 Hari Sebelum Meninggal!

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sempat dijual pelaku, telepon genggam, senjata tajam jenis pisau, satu batang kayu, sehelai baju, dan jaket korban.

"Para tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah