Umar Patek, Mantan Anggota Jemaah Islamiyah Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

- 7 Desember 2022, 20:35 WIB
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat
Umar Patek, terpidana terorisme yang segera bebas bersyarat /BNPT/


PRIANGANTIMURNEWS - Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu 7 Desember 2022 mengatakan mulai hari ini umar Patek sudah beralih status dari narapidan menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Rika Aprianti, seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara, Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Gara-gara Ayam, Tiga Siswa SMP di OKU Selatan Tega Membunuh Temannya Sendiri

Rika mengatakan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.

Rika menyebutkan program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.

Baca Juga: RESMI!! Line Up Pemain Persib vs Persik Kediri Dalam Liga 1 2022

Syarat tersebut meliputi, sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik.

Kemudian telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x