“Tim KPK telah menangkap para tersangka dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali.
Ali Fikri menjelaskan, bahwa Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berkaitan dengan kasus dugaan lelang jabatan.
Lelang jabatan sendiri merupakan praktek dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dimana Abdul Latif menawarkan jabatan di Pemda dengan syarat memberikan uang suap.
Hal tersebut dilakukan Abdul Latif selama menjabat sebagai bupati di Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Viral di Twitter! Kecelakaan Mobil Porsche di Jerman, Pengemudi Tanpa Kepala?
Kasus tersebut mulai terungkap pada akhir Oktober lalu.
Abdul Latif saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Abdul Latif terlebih dahulu dicekal ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.***