Merusak Tower SUTT Milik PLN Seorang Pemuda Diringkus Polda Sumsel

- 12 Desember 2022, 17:40 WIB
Ilustrai tower SUTT
Ilustrai tower SUTT /Nikiko / pixabay


PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sempat kabur ke Bangka, seorang pemuda berinisial LH alias Nandes (23) warga Desa Tanjung Terang Kabupaten Muara Enin Sumsel diringkus aparat Polda Sumsel.

Penangkapan dilakukan karena pemuda itu meruksa tower Saluran Transmisi Teaga Listrik (SUTT) milik PT PLN.

Sebelum ditangkap aparat Polda Sumsel tersangka sempat kabur ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: MENGERIKAN! Potongan Jari Manusia Ditemukan di Sayur Lodeh di Warung Makan


Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Senin 12 Desember 2022, mengatakan telah menangkap seorang pria berinisial LH alias Nandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Tersangka LH ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 7 Desember 2022 petang, setelah satu bulan melarikan diri.

“Nandes ini adalah satu dari tiga orang tersangka perusakan lima unit tower (SUTT) PT PLN di Kabupaten Muara Enim bulan Oktober lalu,” kata dia.

Baca Juga: Rumah Walikota Blitar Dirampok, Uang dan Perhiasan Senilai 400 Juta Dibawa Kabur

Dikatakan Agus penangkapan Nandes dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidik terhadap dua tersangka lainnya Vicen (30) dan R (35) yang lebih dulu ditangkap Kamis 1 Desember 2022.

Menurut Agus para tersangka ini merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di Muara Enim.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bertiga secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan, senilai nilai Rp500 ribu per bulannya.

Baca Juga: Pangdam lll Siliwangi Dan Dandim 0612 Jaga Ekosistem Alam Tebar BIOS 44

Adapun kelima tower SUTT yang rusak berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, yakni tower SUTT 114,117,118 dan 123.

Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gungung Megang, Muara Enim.

Kelima tower itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sengaja mereka beli sebelumnya hingga tidak bisa dipakai kembali.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Siswi SMK di Angkot, Polisi Sudah Amankan Pelaku, Ini Kronologinya!

“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.

Akibat tindakannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.***


Pelaku perusakan SUTT milik PT PLN LH alias Nandes (23) saat dimintai keterangan oleh penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di Palembang, Senin 12 Desember 2022. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah