Tega! Ibu Tiri Jual Anak untuk Disetubuhi Karena Tak Sanggup Bayar Kredit ke Penagih Utang

- 14 Desember 2022, 06:37 WIB
Potret pelaku PB, tukang kredit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur./Instagram @buddykuofficial
Potret pelaku PB, tukang kredit yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur./Instagram @buddykuofficial /

Baca Juga: Waspada! Kasus HIV AIDS di Tasikmalaya Sentuh Angka 1,030 Orang

Ia langsung membawa pelaku bersama warga ke kantor polisi untuk melaporkan tindakannya terhadap NF.

"Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih kita kembangkan, untuk ibu tiri korban dalam pengejaran," tutup AKP Syafnil.

Terhadap tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x