Dua Warga Papua Nugini Ditangkap Polisi karena Jadi Penadah Barang Curian di Jayapura, Ditukar denga Ganja

- 14 Desember 2022, 13:50 WIB
Dua warga Papua Nugini ditangkap polisi karena jadi penasah barang curian di Papua Barat
Dua warga Papua Nugini ditangkap polisi karena jadi penasah barang curian di Papua Barat /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua warga Papua Nugini ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.

Dua warga Papua Nugini ditangkap karena menjadi penadah barang curian di Dok IX Pasar Inpres, Distrik Jayapura Utara, Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon, di Jayapura, Rabu 14 Desember 2022 mengatakan barang-barang yang ditampung kedua warga Papua Nugini kemudian ditukar dengan ganja yang dibawa dari negaranya.

Baca Juga: LIGA 1 2022: Jadwal, Klasemen, Daftar Top Skor, Top Assist, Hasil Pertandingan

Dua warga Papua Nigini yang ditangkap berinisial GY (19) dan RY (28). Saat ditangkap polisi juga diamankan berbagai jenis barang yang diduga merupakan hasil curian.

Penagkapan dua warga Papua Nugini berasal dari adanya informasi tentang kawasan yang diduga dijadikan tempat barter barang hasil curian dengan narkotika jenis ganja.

 Setelah dilakukan pendalaman, Senin 12 Desember 2022, anggota menangkap dua warga Papua Nugini yang berada di rumah warga.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Tak Melihat Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Menembak Brigadir J

"Modus yang dilakukan yakni keduanya menerima barang hasil curian yang kemudian ditukar dengan ganja," kata Mackbon seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Rabu 14 Desember 2022.

Kombes Victor Mackbon menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu delapan sepeda motor berbagai merek, satu unit motor laut merek Yamaha Enduro 60 PK, satu unit papan panel solar sel.

Kemudian satu unit genset merek Motoyama, satu unit adaptor merek Matsunaga Stavol, satu unit AC Panasonic 1 PK lengkap (outdoor-indoor).

Selain itu diamankan juga satu buah handphone merek Samsung warna biru, satu unit laptop merek Toshiba dan 12 plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Gempa Bali, Kondisi Bangunan RS Balimed Tidak Ada yang Jebol

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh setelah menukarnya dengan ganja dan itu sudah sering dilakukan, sehingga anggota akan mendalaminya.

"Anggota akan terus melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti yang diduga merupakan hasil curian guna mengungkap jaringan tersebut," kata Mackbon.

Ditambahkan, kedua WN PNG masuk ke Jayapura melalui jalur laut dengan membawa ganja dan kembalinya ke PNG membawa berbagai barang yang diduga hasil curian.

Atas perbuatannya itu, kedua warga Papua Nugini dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x