Terungkap, Irfan Widyanto Tak Memiliki Surat Perintah untuk Ganti DVR CCTV

- 15 Desember 2022, 17:25 WIB
 Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ada anggota polisi yang mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dia adalah penjahat Irfan Widyanto. Namun belakangan terungkap bahwa Irfan ternyata tidak mengantongi surat perintah secara tertulis untuk mengganti DVR CCTV itu.

Terdakwa Irfan Widyanto hanya mendapat perintah secara lisan dari atasannya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Baca Juga: Apa Itu Catatan Instagram? Berikut Fungsi dan Cara Pakai Fitur Baru Instagram yang Sedang Viral

Hal itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum menanyakan tentang surat perintah kepada Iran Widyanto paad sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 15 Desember 2022.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara Kepada JPU, cedera kasus obstruksi keadilan atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), Irfan Widyanto, mengaku tidak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Tidak ada,” ucap Irfan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Simak! Jadwal Libur Sekolah 2022-2023 untuk Siswa SD hingga SMK di Provinsi Jawa Barat

Irfan menyampai hal itu saat menjawab pertanyaan jaksa dalam penyidikan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan terkait dengan adanya surat perintah penggantian DVR CCTV itu.

Pada kesempatan itu, Jaksa juga merasa mengenai prosedur yang harus dilakukan untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x