Terungkap, Irfan Widyanto Tak Memiliki Surat Perintah untuk Ganti DVR CCTV

- 15 Desember 2022, 17:25 WIB
 Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Terdakwa Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /

Irfan menjelaskan kedatangannya ke Kompleks Polri Duren Tiga pada Sabtu, 9 Juli 2022, itu atas perintah atasannya, yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Baca Juga: Sinetron Aura Mulai Tayang Pada Senin 19 Desember 2022, Simak Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah Kanit saya (Ari Cahya) langsung," kata Irfan Widyanto.

Irfan mengaku saat menerima mandat dari Ari Cahya untuk bertemu dengan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria yang kemudian menyuruhnya mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Saat itu Irfan mengaku tidak mengetahui apakah ada surat perintah dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan pengambilan DVR CCTV tersebut. Hanya saja, ia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.

Jaksa menggaris bawahi bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan harus disertai dengan adanya surat perintah.

Baca Juga: Sinetron Aura Mulai Tayang Pada Senin 19 Desember 2022, Simak Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Oleh karena itu, jaksa melihat krusial keberadaan suatu surat perintah, meski perintah itu dituturkan oleh pihak yang paling banyak. Terlebih surat perintah itu masih belum ada pada Irfan bahkan hingga hari ini.

Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Irfan, Hendra, dan Agus didakwakan atas perkara merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x