Terakhir ia menyampaikan bahwa luka-luka yang diderita mendatangkan bahaya kematian bagi korban sendiri.
"kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasus yang cukup menggemparkan ini, didasari dari laporan yang diterima polisi pada tanggal 9 Desember 2022.
Korban dianiayai dari bulan September sampai dengan Desember 2022 di sebuah apartemen Jakarta Selatan.
Baca Juga: Biodata Chris Evans, Pemeran Captain America yang Sedang Mencari Teman Hidup
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan tersangka penganiayaan terhadap korban itu merupakan majikan suami, istri, dan anak serta ART yang lain.
Korban mendapat penganiayaan oleh para pelaku hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Sejumlah penganiayaan tersebut seperti disiram air panas, dipaksa makan cabai, diborgol hingga dirantai kandang anjing.
"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna pada Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arti, dan Keutamaanya