Update Kasus Majikan Aniaya ART di Jaksel, Hasil Visum Keluar, Korban Alami Lebam Sekujur Tubuh

- 16 Desember 2022, 10:41 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan ART oleh majikan di Jakarta Selatan./Instagram/@ditreskrimum_pmj
Konferensi pers kasus penganiayaan ART oleh majikan di Jakarta Selatan./Instagram/@ditreskrimum_pmj /

Kejadian ini terungkap setelah korban dipulangkan ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi luka-luka bahkan gosong akibat disiram air panas.

Pada konferensi pers juga, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan secara detail peran 8 tersangka kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Berikut adalah rincian 8 tersangka beserta perannya:
1. Majikan inisial SK, laki-laki umur 68 tahun berperan untuk membeli borgol dan rantai.

2. Majikan inisial MK, istri dari SK umur 64 tahun, berperan untuk menampar, mencakar, memerintah ART lain yang berjumlah empat orang untuk memborgol, merantai, merendam kaki korban dengan air panas dan garam.

3. Anak Majikan inisial JS, perempuan umur 31 tahun, berperan untuk memborgol, memukul korban.

4. ART inisial E, laki-laki umur 35 tahun, berperan memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai, dan menyuapi dengan cabai.

5. ART inisial ST, perempuan umur 25 tahun, berperan memukul, menendang, menampar, membantu merantai korban.

6. ART inisial PH, perempuan umur 19 tahun, berperan memukul dan merantai.

7. ART inisial IY, perempuan umur 38 tahun, berperan menampar, menendang, membanti merantai, membawakan ember berisi air panas.

8. ART inisial S, perempuan umur 48 tahun, berperan menampar dan memukul korban.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x