Update Kasus Majikan Aniaya ART di Jaksel, Hasil Visum Keluar, Korban Alami Lebam Sekujur Tubuh

- 16 Desember 2022, 10:41 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan ART oleh majikan di Jakarta Selatan./Instagram/@ditreskrimum_pmj
Konferensi pers kasus penganiayaan ART oleh majikan di Jakarta Selatan./Instagram/@ditreskrimum_pmj /

PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa hari lalu Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah.

Diketahui ART bernama Siti Komariah berusia 23 tahun ini dianiaya para pelaku, seperti disiran air panas, diborgol, hingga korban dirantai di kandang anjing.

Kemarin, 15 Desember 2022 kasus tersebut mencapai babak baru. Kepolisian menggelar konferensi pers terkait hasil visum dari korban.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 di Pangandaran di Musnahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala.

Kemudiam lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Selain itu anggota tubuh yang juga mengalami lebam adalah jaringan parut bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan dan kiri.

Ia juga menuturkan, kualitas kelebaman tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak

Selain itu korban juga mengalami luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar, dan di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi.

Terakhir ia menyampaikan bahwa luka-luka yang diderita mendatangkan bahaya kematian bagi korban sendiri.

"kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," tutur Kombes Pol Endra Zulpan.

Kasus yang cukup menggemparkan ini, didasari dari laporan yang diterima polisi pada tanggal 9 Desember 2022.

Korban dianiayai dari bulan September sampai dengan Desember 2022 di sebuah apartemen Jakarta Selatan.

Baca Juga: Biodata Chris Evans, Pemeran Captain America yang Sedang Mencari Teman Hidup

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan tersangka penganiayaan terhadap korban itu merupakan majikan suami, istri, dan anak serta ART yang lain.

Korban mendapat penganiayaan oleh para pelaku hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Sejumlah penganiayaan tersebut seperti disiram air panas, dipaksa makan cabai, diborgol hingga dirantai kandang anjing.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna pada Selasa, 13 Desember 2022.

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arti, dan Keutamaanya

Kejadian ini terungkap setelah korban dipulangkan ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah dengan kondisi luka-luka bahkan gosong akibat disiram air panas.

Pada konferensi pers juga, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan secara detail peran 8 tersangka kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Berikut adalah rincian 8 tersangka beserta perannya:
1. Majikan inisial SK, laki-laki umur 68 tahun berperan untuk membeli borgol dan rantai.

2. Majikan inisial MK, istri dari SK umur 64 tahun, berperan untuk menampar, mencakar, memerintah ART lain yang berjumlah empat orang untuk memborgol, merantai, merendam kaki korban dengan air panas dan garam.

3. Anak Majikan inisial JS, perempuan umur 31 tahun, berperan untuk memborgol, memukul korban.

4. ART inisial E, laki-laki umur 35 tahun, berperan memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai, dan menyuapi dengan cabai.

5. ART inisial ST, perempuan umur 25 tahun, berperan memukul, menendang, menampar, membantu merantai korban.

6. ART inisial PH, perempuan umur 19 tahun, berperan memukul dan merantai.

7. ART inisial IY, perempuan umur 38 tahun, berperan menampar, menendang, membanti merantai, membawakan ember berisi air panas.

8. ART inisial S, perempuan umur 48 tahun, berperan menampar dan memukul korban.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Jumat 16 Desember 2022

Terakhir, polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang sampai saat ini berjumlah 22 barang bukti.

Diantaranya ada satu buah sapu lidi, sapu ijuk, 3 buah borgol, 2 buah rantai, 3 buah kunci gembok, 3 buah kandang anjing.

Kemudian satu buah ember, satu buah keset warna merah, barbel, gayung, ulekan untuk membuat cabai, satu buah mangkuk dan tas hitam.

Polisi juga mengamankan sebuah HP beserta satu buah DVD atau Digital Video Recorder yang berada di TKP yaitu di unit Apartemen Simprug Indah Lantai 12 unit 01.

Barang bukti tersebut menjadi bukti terjadinya kekerasan terhadap korban.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x