Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Harta Korban Quotex

- 16 Desember 2022, 21:20 WIB
 Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan, divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan, divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar. /Tangkapan layar Youtube BeritaSatu /

Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan Doni tak perlu membayar ganti rugi kepada para korban.

Baca Juga: Bogor Mini Zoo Ditutup, Bima Arya: Semua Hewan Mempunyai Hak yang Sama untuk Hidup

Hakim juga mengembalikan aset-aset milik Doni, termasuk deretan kendaraan mewah yang sempat disita kepolisian.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim Satibi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah