Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan Doni tak perlu membayar ganti rugi kepada para korban.
Baca Juga: Bogor Mini Zoo Ditutup, Bima Arya: Semua Hewan Mempunyai Hak yang Sama untuk Hidup
Hakim juga mengembalikan aset-aset milik Doni, termasuk deretan kendaraan mewah yang sempat disita kepolisian.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim Satibi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi.***