Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Harta Korban Quotex

- 16 Desember 2022, 21:20 WIB
 Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan, divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan, divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar. /Tangkapan layar Youtube BeritaSatu /

PRIANGANTIMURNEWS – Terdakwa penipuan aplikasi Quotex,Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salamanan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pembacaan vonis disampaikan oleh Majelis Hakim Ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis 15 Desember 2022.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.

Baca Juga: Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh Masih Misterius, Polisi Periksa Dua Saksi Lagi

Doni Salmanan bersalah karena berperan sebagai afiliator menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Namun Majelis Hakim menyatakan Doni tidak terbukti bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menambahkan pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Baca Juga: 16 Orang Tewas Akibat Longsor di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur Pastikan Tidak Ada WNI Jadi korban

Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan aset Doni yang sempat disita berupa uang dengan total miliaran rupiah, kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, dan aset-aset lainnya.

Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x