Lowongan PPPK 2022 Kemendikbud Ristek, Berikut Jadwal, Syarat dan Formasinya

- 24 Desember 2022, 05:10 WIB
 Ilustrasi guru mengajar murid/ Pixel
 Ilustrasi guru mengajar murid/ Pixel /

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Rabu, 21 Desember 2022 secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilansir dari casn.kemdikbud.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenlu: NOMOR: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Duel Sengit Memperebutkan Puncak Klasemen, Borneo dan PSM Harus Puas Berbagi Angka

Untuk kali ini PPPK 2022 Kemendikbud Ristek membuka 7.561 PPPK Teknis berikut rincian: Unit Utama Pusat (UUP) 253 PPPK Teknis, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 7.308 yang dibagi kuotanya yaitu PPPK Teknis Dosen 6.850 dan Teknis lainnya 458.

Berikut diantaranya adalah pers Jadwal, syarat, dan unit kerja PPPK Kemenlu 2022 sebagai berikut :

1. Jadwal Seleksi PPPK Kemenlu 2022

  • Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
  • Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 26-28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023

Baca Juga: Pelatih Timnas Kecewa, Indonesia Susah Payah Kalahkan Kamboja, Shin Tae Yong: Saya Marah!


2. Syarat Umum PPPK Kemendikbud Ristek 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pelamar tenaga teknis jenjang terampil, ahli pertama dan ahli muda minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar
  • Pelamar jabatan fungsional dosen minimal usia 20 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 64 tahun 0 bulan 0 hari ketika mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
  • Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.


3. Posisi Dibutuhkan oleh PPPK Kemendikbud Ristek 2022

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: casn.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x