Bantuan UMKM 2023 Masih Ada atau Sudah Dihapuskan ? Simak Penjelasannya

- 28 Desember 2022, 18:36 WIB
instagram Teten Masduki ( menteri Koperasi dan UMK )
instagram Teten Masduki ( menteri Koperasi dan UMK ) /

PRIANGANTIMURNEWS - Selama masa Covid 19, pemerintah Indonesia menyalurkan beragam bantuan yang disalurkan melalui kementerian yang berbeda.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan yang sudah digulirkan pemerintah sejak Agustus 2020 lalu itu, menyasar para UMKM yang usahanya terkena dampak Covid 19 akibat pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah saat itu.

Untuk tahun 2023, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memutuskan tidak akan memberikan Bantuan Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film, KKN di Desa Penari: Luwih Dowo Luwih Medeni 29 Desember 2022 Surabaya

Alasannya, pemerintah merasa sektor usaha mikro sudah pulih dan programnya tidak diperlukan lagi.

"Per hari ini pemerintah melihat UMKM sudah cukup pulih, survive, program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Gedung Kementrian Koperasi dan UKM, Senin 26 Desember 2022 .

Namun Teten menjelaskan, pemerintah tetap memantau perkembangan ekonomi nasional di tahun 2023, jika kondisi ekonomi nasional memburuk, pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian dan kebijakan baru untuk membantu UMKM.

Menurutnya, pemerintah akan memberikan bantuan-bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk program pembiayaan jika suatu saat dibutuhkan . “Kalau perkembangannya tidak terlalu bagus seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjusment (penyesuaian) terhadap program dan pembiayaan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Kemenko UMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x