PRIANGANTIMURNEWS- Dua orang pekerja tambang emas ilehal di Merangin Jambi berinisial M (51) dan S (30) meninggal mengenaskan.
M da S meninggal akibat tertimbun longsoran tanah dari lubang penambangan tempat keduanya bekerja.
Peristiwa tewasnya dua pekerja ini terjadi di tambang emas Merangin Jambi pada Kamis, 29 Desember 2022.
Tambang emas yang letaknya di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap ini ternyata tidak mempunyai izin alias ilegal.
Kejadian tewasnya dua pekerja ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata seperti dikutip priangantimurnews.com dari Antara Jumat 30 Desember 2022.
Sementara itu Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono mengatakan bahwa jenazah kedua korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarganya.
Baca Juga: Mengapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Memvonis Bebas Nikita Mirzani, Ini Alasannya
Terkait dengan tanpa izinnya tambang tersebut Kapolres akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Awal tahun 2023, kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin. " pungkas Kapolres.***