Pinjaman Online Ilegal Makin Marak, Ini yang Harus Dilakukan Menurut OJK

- 2 Desember 2022, 16:07 WIB
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal.
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal. /

PRIANGANTIMURNEWS- Beberapa waktu lalu beredar kabar sebanyak 311 orang mahasiswa IPB terjerat kasus pinjaman online.

Lebih mengagetkan lagi kasus tersebut mencapai angka yang fantastis yakni mencapai Rp 2,1 Miliar.

Terkait dengan kasus tersebut dan makin maraknya tawaran pinjaman online (Pinjol). OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar semakin berhati-hati terhadap tawaran 'menggiurkan' dari jasa pinjol tersebut.

Baca Juga: Mimpi Piala Dunia Jerman Berantakan Meski Menang atas Kosta Rika

Selain menghimbau, OJK juga menyampaikan cara mengetahui tawaran pinjol itu legal atau ilegal.

Berikut cara mengetahui suatu pinjol ilegal atau tidaknya. Seperti dilansir dari Instagram @siberpoldametrojaya.

Langkah pertama masuk ke website OJK di www.ojk.go.id kemudian klik menu IKNB, klik menu Fintech lalu klik Daftar Penyelenggara Fintech lending berizin di OJK. Kemudian cari status izin perusahaan pinjol yang ingin diketahui.

Baca Juga: Cabor Angkat Berat Raih Medali Perunggu Porprov XIV Jabar 2022 dari Jalur Mandiri

Cara lainnya bisa melalui aplikasi Whatsapp ke nomor OJK 081-157-157-157.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x