Tersangka Penambangan Mineral dan Batubara Ilegal, Ditangkap Polda Lampung

- 19 Desember 2022, 21:10 WIB
 Aparat dari Polda Lampung melakukan pengecekan pertambangan ilegal di Bandarlampung, Senin 19 Desember 2022 . /ANTARA/HO-Polda Lampung
Aparat dari Polda Lampung melakukan pengecekan pertambangan ilegal di Bandarlampung, Senin 19 Desember 2022 . /ANTARA/HO-Polda Lampung /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang tersangka penambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan telah menangkap tersangka pelaku penambangan mineral dan batu bara (menerba) ilagel.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam kasus ini ada tiga tersangka. Dua tersangka sudah dalam proses di Kejaksaan.

Baca Juga: Status 'GOAT' Jadi Milik Messi! Final Piala Dunia Paling Seru Sepanjang Sejarah

"Ada tiga tersangka dalam perkara ini, dua tersangka sudah dalam proses di kejaksaan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin 19 Desember 2022.

Tersangka Sugiyanyo melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Way Kanan dan Desa Sukoharahayu, Lampung Timur.

Dalam kasus ini di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stik mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berharap Polisi Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan di Proyek Kereta Cepat

"Untuk tersangka Sugiyanto melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Perkara kini di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x