Kemenko PMK Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 68 Formasi di 7 Unit Kerja,Cek Jadwal dan Syaratnya

- 31 Desember 2022, 16:05 WIB
ilustrasi pembukaan seleksi PPPK 2022 Kemenko PMK/Freepik
ilustrasi pembukaan seleksi PPPK 2022 Kemenko PMK/Freepik /

8. Usia adalah sebagai berikut : Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

9. Mendapatkan ijazah S1, D-IV atau D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi atau penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Lulusan Luar Negeri;

10. Surat Keterangan Lulus Sementara atau Surat Pengganti Ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran;

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1, D-IV atau D-III paling rendah 2,75 dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Atau konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).

12.Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/melengkapi surat pernyataan (sesuai format terlampir), disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;

13. Pelamar menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan

Program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat Kelulusan (Bisa berupa print out, Screenshot, Snapshot, Capture, atau sejenisnya);

14. Pelamar yang menggunakan ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib

menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah