SIMAK! Mulai Tahun 2023, Korlantas Polri Rubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Pasang Chip RFID

- 9 Januari 2023, 12:34 WIB
Ilustrasi Korlantas POLRI terapkan Chip di plat nomor kendaraan, ini ketentuannya./Tangkapan layar Youtube/Konten Ds
Ilustrasi Korlantas POLRI terapkan Chip di plat nomor kendaraan, ini ketentuannya./Tangkapan layar Youtube/Konten Ds /

Baca Juga: Kemenag: Kuota Haji indonesia Tahun 2023 Sebanyak 221 Ribu Jemaah, Tak Ada Batasan Usia

Hal itu guna mendukung sistem tilang elektronik yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dengan pelat ranmor terbaru kedepannya kamera sistem tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.

Selain untuk sistem tilang elektronik, pelat nomor berchip RFID juga berfungsi sebagai isi data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran berlalu-lintas, dan bisa digunakan untuk e-toll dan parkir elektronik.

Melansir dari kanal Youtube Konten Ds, jika kendaraan ingin masuk tol tapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai atau berbeda maka gerbang tol pun tidak terbuka.

Baca Juga: Denny Sumargo Murka Karena Terseret Kasus Norma Risma, Ini Peringatan Densu ke Rozy Zay Hakiki

Dengan demikian, pengendara nakal yang memakai nomor pelat palsu akan ketahuan.

Kepala Korlantas Polri, Firman mengatakan bahwa masih sering melanggar aturan lalu lintas, apalagi sejak tilang elektronik menggantikan tilang manual.

Masyarakat sering kedapatan mengakali agar tidak terkena tilang dengan cara mencopot pelat ranmor, Alhasil kendaraan mereka tidak terbaca kamera ETLE.

Lebih lanjut, Firman mengimbau masyarakat agar tidak membeli pelat nomkr oalsu yang dijual di pasaran.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: PRFM News Youtube Konten Ds


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah