Setelah penetapan tersangka Lukas Enembe, KPK memanggil Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka, akan tetapi ia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
Baca Juga: UPDATE Gempa Maluku: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,9 di Maluku, Diakhiri ?!
Beberapa kali KPK melayangkan surat panggilan pemeriksaan untul Lukas Enembe, akan tetapi tak menemui hasil, sampai akhirnya KPK menangkap Lukas Enembe pada 10 Januari 2023.
5. Dicekal ke luar negeri
Lukas Enembe dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).
Pencekalan tersebut atas perintah KPK, karena berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat dirinya.***