Baca Juga: Mahfud MD Akngat Bicara Soal Dugaan Tuduhan Intervensi ke KPU RI
Sambil menangis Putri Chandrawati menyinggung keluarga dan anak-anaknya yang juga harus terdampak akibat peristiwa yang kini membuatnya menjadi terdakwa.
"Sekali lagi saya titipkan anak-anak saya mohon kiranya untuk pemberitaan pemberitaan di luar sana saya mohon untuk tidak menampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya dan juga Terhadap Suami saya," tutur Putri Chandrawati.
"Bagaimanapun juga saya punya keluarga dan saya punya anak-anak, Dimana mereka masih dalam pertumbuhan," tutur istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Xiaomi 13 Lite muncul di Google Play Console, HP Premium Versi Murah akan Segera Hadir!
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Anjani Zulfa menyatakan Hakim dan JPU akan berpegang kepada fakta persidangan yang terungkap dalam menyusun tuntutan dan putusan atau vonis.
Maka dari itu kata Eva Hakim dan GPU:
"sudah seharusnya tidak terpengaruh dengan sikap para terdakwa yang menangis di ruang sidang pembuktian dalam hukum pidana itu Basit on evidence jadi bukti apa yang harus dihadirkan maka itu yang menjadi dasar putusan hakim." kata Eva.
Sementara itu ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar hajar juga berpendapat sama dengan Eva menurut dia Hakim dan Jaksa hanya mengacu kepada fakta persidangan buat menentukan tuntutan atau vonis.
"Bukan pada keadaan terdakwa yang menangis baik karena menyesal kejadian ataupun menyesali takdir yang menimpanya." ujar Abdul.***