Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Dengan adanya kasus tersebut Polrestabes Bandung mengimbau kepada anak-anak sekolah untuk tidak memainkan HP di tempat umum guna mencegah aksi penjambretan.
Kombes Pol Aswin Sipayung pelaku Kapolrestabes Bandung mengatakan anak-anak pelajar atau mahasiswa yang menggunakan ponsel di tempat umum bisa saja mengundang niat bagi pelaku kejahatan.
"Orang tua agar mengingatkan anak yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa agar tidak menggunakan HP pada saat di tempat umum, artinya di pinggir jalan, halte, atau warung pinggir jalan, itu hati-hati," kata Kombes Pol Aswin di Bandung, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Lama Waktu Tidur yang Bagus Berdasarkan Usia, Orang Dewasa Perlu Tidur Cukup
Selain itu, ia juga mengimbau anak-anak untuk bermain HP di tempat yang tertutup. Jika pun tengah berada di luar ruangan, menurutnya HP itu perlu dalam kondisi yang aman.
"Agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," ucapnya.***