Sejumlah Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe Disita KPK

- 17 Januari 2023, 16:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan bahwa sejumlah mobil mewah milik Lukas Enembe telah disita../ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan bahwa sejumlah mobil mewah milik Lukas Enembe telah disita../ANTARA/HO-Humas KPK /

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni:

Baca Juga: Viral! Seekor Burung Merpati Terombang-ambing di Lautan, Warganet: Terimakasih Orang Baik

- Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,

- Proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

- Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dugaan KPK Lukas Enembe telah menerima pemberian lain dari Rijatono sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Nasdem Lebih Pilih Khofifah dari pada AHY Dampingi Anies, Demokrat Buka Suara!

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x