Sejumlah Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe Disita KPK

- 17 Januari 2023, 16:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan bahwa sejumlah mobil mewah milik Lukas Enembe telah disita../ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengabarkan bahwa sejumlah mobil mewah milik Lukas Enembe telah disita../ANTARA/HO-Humas KPK /

PRIANGANTIMURNEWS- Sejumlah mobil mewah milik tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terkait dugaan kasus suap dan gratfikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1).

Dilansir Priangantimurnews Selasa 17 Januari dari Antaranews.com, diterangkan bahwa Ali tidak menjelaskan lebih detail terkait jenis dan jumlah mobil mewah yang disita oleh KPK.

Baca Juga: Terima Aset Tanah Seluas 1.018 Meter Persegi, Pemkot Bandung Bakal Bangun Sub Terminal Pasar Induk Caringin

"Penyidik KPK hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah milik tersangka Lukas Enembe," kata Ali

"Kami dalami dari saksi Suci, terkait aset-aset milik dari tersanka LE dan ternyata benar di antaranya adalah mobil mewah," ujar Ali.

Ali mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini, namun dia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: TERBARU! Setelah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Kini Ferdy Sambo Dituntut Hukuman penjara Seumur Hidup

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni:

Baca Juga: Viral! Seekor Burung Merpati Terombang-ambing di Lautan, Warganet: Terimakasih Orang Baik

- Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,

- Proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

- Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dugaan KPK Lukas Enembe telah menerima pemberian lain dari Rijatono sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Nasdem Lebih Pilih Khofifah dari pada AHY Dampingi Anies, Demokrat Buka Suara!

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Sumber: Antaranews

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x