Kasus Nikah Usia Dini Karena Hamil Capai 80 Persen, Dispensasi Nikah di Jawa Timur Mencapai 15.212

- 18 Januari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi kehamilan/id.pngtree.com
Ilustrasi kehamilan/id.pngtree.com /

Menurut Ernawati, 80 persen disebabkan karena pihak perempuan sudah hamil duluan.

Sedangkan 20 persen disebabkan oleh banyak faktor , seperti karena perjodohan, faktor ekonomi, faktor keinginan diri sendiri dan sebagainya.

Baca Juga: 3 Amunisi Persib Come Back! 1 Turun Akan Ikut Lawan Madura United!

Berdasarkan catatan Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN) Jatim, ternyata Kabupaten Ponorogo bukan daerah dengan kasus tertinggi permohonan dispensasi nikah di Jawa timur.

Sementara itu, angka tertinggi kasus dispensasi nikah ada di Kabupaten Jember sebanyak 1.388 kasus.

Disusul Kabupaten Malang sebanyak 1.384 kasus, dan urutan ketiga daerah dengan angka permohonan dispensasi nikah tertinggi adalah Kabupaten Probolinggo sejumlah 1.141 putusan kasus.

Fenomena tersebut seyogyanya menjadi perhatian semua pihak terkait, karena usia sekolah belum seharusnya untuk menikah apalagi mempunyai anak.

Baca Juga: Ronaldo Masuk Partai Golkar Jelang Pemilu 2024, Benarkah? Ini Faktanya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan, bahwa setiap orang boleh menikah minimal usia 19 tahun.

Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pa-surabaya.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x