Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama Tahun 2023, Simak dan Catat Jangan sampai Salah

- 18 Januari 2023, 07:26 WIB
 Ilustrsi kalender tahun 2023/ pixel
Ilustrsi kalender tahun 2023/ pixel /


PRIANGANTIMURNEWS – Setiap tahun pemerintah telah menetapkan hari libura dan cuti bersama. Begitu pun tahun 2023.

Libur yang terdekat di bulan Januari 2023 jatuh pada 22 yang bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2574.

Dimana masyarakat keturunan China atau Tiongkok memasuki tahun baru dalam kalendernya.

Baca Juga: Analis Ramal iPhone 16 Pro Max, Viral di TikTok! Bikin Warganet Penasaran

Namun ternyata tidak hanya tanggal 22 saja tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tetapi juga sehari setelahnya, yaitu tanggal 23 Januari 2023 pemerintah tetapkan sebagai hari cuti libur bersama perayaan tahun baru imlek.

Keterangan libur cuti imlek tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri. Yaitu Menteri Agama (Mendag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Rabu, 18 Januari 2023 Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya

Dengan surat terbitan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, serta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tertuang dalam ketiga surat tersebut.

Jadi sudah dipastikan libur Tahun Baru Imlek digenapkan menjadi dua hari, disertai dengan cuti bersama.

Maka, jangan sampai salah untuk pergi bekerja karena ditanggal tersebut seluruh kantor libur.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah juga telah menetapkan 24 hari libur.

Baca Juga: Ekonomi Global Menghantui, E-Commerce Apa yang Unggul bagi Pengguna-Penjual?

Diantaranya 16 merupakan tanggal merah atau hari libur nasional, dan delapan hari lainnya merupakan tanggal cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2023:

1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek
18 Februari : Isra Mi'raj
22 Maret : Hari Suci Nyepi
7 April : Wafat Isa Almasih

22 April : Hari Raya Idul Fitri I
23 April : Hari Raya Idul Fitri II
1 Mei : Hari Buruh
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Waisak

29 Juni : Hari Raya Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember : Hari Raya Nata

Baca Juga: Ditawari Kerja Biar Tidak Live Mandi Lumpur Lagi, Tiktoker Ini Malah Minta 200 Juta, Warganet: Gak Tau Diri

Daftar Cuti Bersama 2023

23 Januari : Libur Bersama Imlek
22 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21 April : Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri I
24 April : Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri II
25 April : Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri III
26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri IV
2 Juni : Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal

Selain tanggal merah tersebut, maka bukan termasuk hari libur nasional di Indonesia.

Seperti beberapa perayaan hari dibeberapa tanggal nasional maupun internasional. Termasuk 18 Januari, tidak tercantum dalam kalender libur nasional***



Editor: Muh Romli

Sumber: Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x