108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftar Resmi yang Dirilis Kemenag

- 22 Januari 2023, 21:00 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin ungkap daftar 108 lembaga pengelola zakat tak berizin./kemenag.go.id
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin ungkap daftar 108 lembaga pengelola zakat tak berizin./kemenag.go.id /

Sedangkan pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Menanggapi adanya ratusan lembaga pengelola zakat tak berizin, Kamarudin mengungkapkan bahwa lembaga tersebut wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," tegasnya.

Kamarudin juga mengungkap alasan dibalik Kemenag merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.

Hal itu merupakan bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga: Anak Perusahaan Meta, WhatsApp Kena Denda Rp89 Miliar alias 5,5 Juta Euro di Eropa, Ini Alasannya

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," katanya.

Dilansir dari situs resmi kemenag.go.id, berikut adalah daftar 108 lembaga pengelola zakat yang tak berizin atau tanpa izin sesuai regulasi:

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta
8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta
18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta
19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta
20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Baca Juga: TERCENGANG! Serial Killer Bekasi Terungkap, Ini 9 Daftar Korban Pembunuhan Berantai Wowon Erawan

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x