Baca Juga: Heboh! Seorang Perempuan Tenggelam Demi Cegah Rasmus Paludan yang Hendak Membakar Al-Qur'an
Selain itu, dari hasil autopsi, polisi menginterogasi sang ibu tiri dan berakhir pengakuan bahwa korban sering mendapat kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Dengan demikian, polisi menetapkan AAP sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari pernyataan AKP Juliandi dijelaskan bahwa tersangka mengaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan.
Oleh kejadian itulah, kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Keren! Rossa Tampil Memukau di Acara Spring Festival Gala 2023, Ditonton Lebih dari Satu Milyar
"Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya," ucap Juliandi, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Oleh polisi, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Gadis 22 Tahun Dianiaya Ibu Tiri hingga Tewas di Rokan Hilir, Kondisi Korban Amat Memprihatinkan" Penulis Yudianto Nugraha