Balita di Jakarta Timur, Ditendang dan Disiksa Sebelum Dibunuh Ibu Kandung

- 27 Januari 2023, 22:17 WIB
Saksi pembunuhan balita berinisial A(2) sedang menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri.
Saksi pembunuhan balita berinisial A(2) sedang menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri. / Tangkapan Layar Youtube Elshinta TV/

PRIANGANTIMURNEWS – Kabar kematian seorang balita di Jakarta Timur, menggegerkan masyarakat.

Bagaimana tidak, balita berinisial A yang baru berusia 2 tahun, dibunuh oleh Ibu kandungnya sendiri.

Pelaku yang berinisial NK (20) dengan tega membunuh anak kandung dan buah hatinya dengan motif sepele.

Baca Juga: Menjijikan, Seorang Pria Onani Sambil Mengendarai Motornya di Tangerang, Warganet: Gak Habis Pikir

Diketahui, NK tega menghabisi nyawa A karena balita tersebut kerap rewel dan menangis di hadapan NK.

Kesal akan hal tersebut, NK seolah kesetanan dan tanpa pikir panjang membunuh buah hatinya sendiri.

Ternyata, kasus kekerasa NK kepada A sudah terjadi sebelum kejadian pembunuhan anak oleh ibunya ini.

Menurut pengakuan beberapa saksi, NK seringkali bertindak kasar ketika A menangis dan rewel.

Baca Juga: Sri Mulyani Blak-blakan, Ungkap Anggaran Covid 19 Setara Anggaran Dua Ibukota Baru

Bahkan, seminggu sebelum kejadian, NK dengan tega menendang A dengan keras sehingga korban terjatuh.

Akibatnya, balita A mengalami cedera dan luka parah di bagian dahi dan juga di bagian tangan korban.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengungkap, bahwa NK saat ini sedang ditahan.

NK juga telah menjalani pemeriksaan dan tengah mendekam di penjara atas perbuatannya tersebut.

NK ditetapkan menjadi tersangka usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Lakukan 6 Hal Ini, Agar Permintaan Maafmu Diterima!

“NK dikenakan pasal 76C jo 80 Ayat 3 ayat 4 UUNomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP,”ujar Budi saat diwawancara.

NK yang kini dijatuhi pasal berlapis tersebut, kemungkinan akan mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun masa kurungan.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Elshinta TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x