Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain LE, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata, Sebuah Pikap Terbelah Dua, Bagian Belakang Menyalip Kepala Mobil di Depannya
Dalam kasus itu, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Tiga proyek tersebut yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Muntahkan Lava Pijar, Erupsi Anak Krakatau Capai 31 Kali Per Januari
Saat ini KPK sedang menahan Lukas Enembe demi kepentingan penyidikan selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***