PRIANGANTIMURNEWS - Aksi balapan liar berhasil digagalkan setelah dikepung polisi, dan 71 kendaraan beroda dua knalpot bising diamankan.
Peristiwa pengepungan balap liar illegal tersebut terjadi pada Sabtu malam, 11 Februari 2023.
Tepatnya berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga: Gara-gara Diduga Rebutan Lahan Parkir, Dua Ormas Bentrok dan Saling Serang
Dimana polsek Kota melakukan tindak pengepungan tersebut setelah berbagai laporan dan keluhan dari warga.
Polsek Kota kemudian menyuruh mereka, pengendara motor yang mengikuti aksi balap liar tersebut untuk mendorong motor hingga kantor Polsek Kota.
Tanpa menyalakan mesin sebagai sanksi atas kegaduhan mereka, dan akan dilakukan pemeriksaan dan pengamanan untuk itu.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, menyampaikan bahwa penertiban kepada para pemuda aksi balap liar itu dilakukan lantaran membahayakan.
Baca Juga: Ngamuk! Pengendara Fortuner Bawa Samurai, Hancurkan Mobil Sedan karena Tersinggung
Serta mengganggu dan membuat resah warga sekitar, akibat ulah mereka yang menggunakan knalpot bising dan borong dalam aksi balap liar tersebut.