BUMDesa Harus Satu, Tiap Desa Tidak Boleh Ada Dua BUMDesa

- 19 Februari 2023, 11:24 WIB
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar tegaskan BUMDesa harus satu setiap desa
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar tegaskan BUMDesa harus satu setiap desa /

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut, setiap Desa hanya diperbolehkan memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Setiap Desa hanya di perbolehkan hanya memiliki satu BUMDesa, ketentuan nya berlaku di desa yang badan usahanya mengalami kevakuman atau tidak aktif.

“BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUMDesa, tidak boleh lebih."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemendepdtt Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga: Berita Transfer Arsenal: Ansu Fati Merapat Musim Depan, Jesper Lindstrom Incaran Selanjutnya

BUMDesa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip. Kalau vakum nanti dihidupkan lagi tanpa harus mengganti kepengurusannya

Hal tersebut supaya tidak ada alasan mendirikan BUMDesa baru. Jadi harus menghidupkan BUM Desa yang vakum.

"Bumds vakum harus dihidupkan supaya tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa,” kata, Abdul.

Jika memang BUM Desa sedang vakum, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang.

Baca Juga: Chelsea Akan Jual 5 Pemain Ini di Musim Panas Nanti, Salah Satunya Mason Mount!

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @kemendepdtt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x