PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut, setiap Desa hanya diperbolehkan memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Setiap Desa hanya di perbolehkan hanya memiliki satu BUMDesa, ketentuan nya berlaku di desa yang badan usahanya mengalami kevakuman atau tidak aktif.
“BUM Desa itu untuk satuan desa. Nah setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUMDesa, tidak boleh lebih."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemendepdtt Minggu 19 Februari 2023.
Baca Juga: Berita Transfer Arsenal: Ansu Fati Merapat Musim Depan, Jesper Lindstrom Incaran Selanjutnya
BUMDesa tidak bisa dibubarkan dalam tanda kutip. Kalau vakum nanti dihidupkan lagi tanpa harus mengganti kepengurusannya
Hal tersebut supaya tidak ada alasan mendirikan BUMDesa baru. Jadi harus menghidupkan BUM Desa yang vakum.
"Bumds vakum harus dihidupkan supaya tidak ada jumlah BUM Desa melebihi jumlah desa,” kata, Abdul.
Jika memang BUM Desa sedang vakum, Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang.
Baca Juga: Chelsea Akan Jual 5 Pemain Ini di Musim Panas Nanti, Salah Satunya Mason Mount!