Terbukti Turut Merintangi Penyidikan, Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

- 24 Februari 2023, 22:15 WIB
Terdakwa Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
Terdakwa Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta /PMJNews


PRIANGANTIMURNEWS- Chuck Putranto terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,divonis hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Selain menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, Chuck Putranto juga harus membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apalabi tidak dibata diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: 9500 Santri dan Santriyah Akan Mengikuti Peragaan Manasik Haji yang Diselenggarakan Oleh FKDT Kota Tasikmalaya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan salah satunya adalah perbuatan Chuck telah mencoreng nama baik Polri.

Baca Juga: Dampak Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Dipecat dari Universitas Prasetya Mulya

"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang-halangi penyidikan," kata Anggota Majelis Hakim I Raden Ari Muladi.

Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan ialah Chuck masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x