Dikatakan Sandro WNA yang masuk menggunakan VoA ke Bali tidak diperkenankan untuk bekerja, karena izin tinggal itu diperuntukkan salah satunya untuk berwisata.
Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.
Baca Juga: Ternyata Edelweis dan Bunga Rawa Ranca Upas Berbeda, Pakar Sebut Lebih Langka
Dalam sesi jumpa pers yang sama, Sandro lanjut menjelaskan Imigrasi Ngurah Rai mulai mengawasi dua WNA Rusia itu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Salah satunya dari Instagram @moscow_cabang_bali yang mengunggah video sejumlah WNA belajar mengemudikan sepeda motor di kawasan Gunung Payung, Kutuh, Badung, dua hari lalu (8/3).
Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.
“Tim memantau dan memang ada gambar-gambarnya yang bersangkutan sedang melatih,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara pada sesi jumpa pers yang sama.
Sejauh ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari dua WNA Rusia itu, termasuk terkait berapa lama mereka bekerja, berapa unit motor yang digunakan untuk latihan mengendarai sepeda motor, dan berapa banyak kliennya.
“Kami masih mendalami niatan mereka, karena baru ditangkap kemarin. Kami dalami untuk tahu luas cakupannya seperti apa,” kata Sandro Limbong.***