PRIANGANTIMURNEWS - Dalam adegan reka ulang penganiayaan oleh anak Ditjen Pajak, mantan korban tersangka Agnes hanya merokok santai tanpa empati sama sekali.
Dalam adegan reka ulang yang dilakukan di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
Menghadirkan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), Shane Lukas (SL), saksi N dan saksi R. Sementara tersangka Agnes (AG) digantikan karena masih anak dibawah umur menurut hukum.
Ketika adegan awal memperagakan MDS meminta push up 50 kali dengan cara posisi tobat. AG justru terlihat santai melihat korban David Ozora (DO) dianiaya oleh pacarnya yang baru.
Saat itu dalam,, adegan reka ulang AG berada dalam mobil dan baru keluar menyaksikan korban yang hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali.
Penyidik Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian menyampaikan adegan selanjutnya yang ke-19 dalam rekonstruksi ulang dimana AG mulai membakar rokoknya.
"Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," ujar penyidik.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi! Ternyata Pakai Narkoba Lagi, Tangis Irish Bella Pecah