Surat izin itu, yakni surat perintah (Sprin) penggeledahan No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.
"Kan harus dilengkapi izin geledah dan administrasi penyidikan (mindik) lainnya karena kami yakini masih ada barang bukti yang di tangan yang bersangkutan (Dito Mahendra)," tutur Djuhandhani.
Perwira tinggi bintang satu itu mengatakan hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan lima saksi serta barang bukti berupa dua senjata api air softgun serta 78 butir peluru.
Adapun kelima saksi yang diamankan itu kata Djuhandhani pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, yakni Hadi, Taufik, Hendro, Ara, Fitri dan Piter.
"(Saksi) diamankan untuk dimintai keterangan," ucap Djuhadhani.
Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Dito Mahendra, seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang.